Pakar Hukum Soroti Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Motif Masih Misteri

Nasional549 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

Refly menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang, masih belum mengungkap misteri.

Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, dikutip pada Selasa 18 Oktober 2022.

“Masih Misteri, hanya dibilangi melecehkan, tiba-tiba bunuh,” ujar Refly.

Refly juga menilai Ferdy Sambo psikopat karena langsung membunuh berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi.

“Hanya orang yang psikopat yang begini. Harusnya sebagai kadiv Propam tidak begini,” ujar dia.

“Masih tanda tanya besar apakah motif pelecehan itu terjadi di Magelang. Apakah itu satu-satunya, apakah tidak pernah ada, atau ada motif lain misalnya ilegal activities, ilegal money, yang dilakukan Ferdy Sambo dengan Satgassusnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Refly juga mengatakan bahwa pengakuan Ferdy Sambo mengenai istrinya yang tidak terlibat adalah tidak benar.

“Tidak benar apa yang sebelumnya disampaikan Sambo jika istrinya tak terlibat, tidak terlibat eksekusi mungkin, tetapi pengetahuan dia, dia sangat paham dan sangat tahu,” pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo datang dengan mengenakan kemeja batik dan rompi tahanan dikawal anggota Korps Brimob Polri dengan senjata lengkap. Kedatangan Ferdy Sambo terpisah dengan tahanan lain.

Istrinya, Putri Candrawathi, tiba di PN Jaksel pada pukul 08.22 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf tiba pukul 08.28 WIB menggunakan mobil minibus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (WE)