Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Sebut akan Bertindak Tegas, Panggilan Ketiga Dilakukan Penjemputan Paksa HRS

Berita, Nasional1041 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Upaya pengejaran polisi terhadap pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek mendapat perlawanan. Pengikut Habib Rizieq dan aparat kepolisian terlibat baku tembak hingga menewaskan 6 orang pengikut Habib Rizieq.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran, yang didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Fadli Imran menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas kepolisian mulanya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya rencana pengerahan massa mengawal Habib Rizieq terkait pemeriksaan hari ini. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pembuntutan.

“Berawal dari informasi ada pengerahan massa ada saat MRS dilakukan pemeriksaan di PMJ dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya. Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” paparnya.

Namun, upaya polisi tersebut mendapat perlawanan. Fadli Imran mengungkapkan pengikut Habib Rizieq menyerang para petugas dengan senjata api, sehingga tindakan tegas dan terukur pun dilakukan.

“Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini,” kata Fadli Imran.

AWI

“Saya ulangi terhadap kelompok MRS yang menyerang anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Berikut identitas 6 orang yang tewas dalam kejadian itu :

  1. Faiz Ahmad Syukur/LK/22 Thn
  2. Andi Oktiawan /LK/33 Thn
  3. M. Reza /LK/20 Thn
  4. Muhammad Suci Khadavi Poetra /LK/21 Thn
  5. Lutfhil Hakim /LK/24 Thn
  6. Akhmad Sofiyan /LK/26 Thn

Penjelasan Lengkap Kapolda Metro :

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB

Berawal dari informasi ada pengerahan massa ada saat MRS dilakukan pemeriksaan di PMJ dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini,

Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang.

Kapolda Metro Jaya ulangi terhadap kelompok MRS yang menyerang anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

Untuk kerugian yang dialami petugas adalah sebuah kendaraan yang rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.

Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya, bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas.

Jemput Paksa

Terpisah, Markas Besar Kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020). (R1/DTC)