Pascapilkada Terpapar Covid-19 Berpotensi Naik, Pembelajaran Tatap Muka Patut Dipetimbangkan

Berita, Nasional736 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprediksi akan terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan di provinsi, kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak, 9 Desember 2020. Dengan demikian, rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 harus benar-benar mempertimbangkan potensi kenaikan kasus pascapilkada.

Ditambah lagi, liburan akhir tahun, demi mencegah sekolah menjadi klaster baru penularan covid 19. “Jika kasus meningkat signifikan, pemerintah kami minta menunda dahulu buka sekolah tatap muka di bulan Januari,” Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangan persnya, Senin (7/12/2020).

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten di Indonesia. Pilkada dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah. Begitu juga libur sekolah, dimulai 19 Desember 2020, hampir bersamaan waktunya dengan cuti bersama.

Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, pihaknya memprediksi, akan terjadi peningkatan kasus covid-19 di 270 daerah yang menggelar Pilkada. Berdasarkan hasil pantauan seluruh anggota FSGI di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada Desember 2020, menunjukan fakta bahwa selama proses Pilkada sudah terjadi pengerahan massa dalam jumlah besar.

FSGI memperkirakan pascapilkada akan ada juga perayaan kemenangan dari paslon yang meraih suara terbanyak. Itu artinya, potensi menciptakan kerumunan sangat tinggi dan kemungkinan protokol kesehatan banyak diabaikan juga meningkat.

Ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan adalah kunci pencegahan penularan, ketika berkerumunan di keramaian ditambah tidak patuh pada protokol kesehatan akan berpeluang menambah jumlah kasus Covid 19 di Indonesia, setidaknya di 270 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan skema perlindungan guru dan siswa saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19. Perlindungan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

Kepala bidang Advokasi Guru P2G, Iman Z Haeri mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, ada empat jenis perlindungan guru yang wajib diberikan negara. Keempatnya yaitu perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual.

“Setidaknya tiga jenis perlindungan guru di atas wajib dipenuhi pemerintah apalagi di masa pandemi ini,” ujar Iman.

5 Siap

Syarat mutlak ‘5 Siap’, juga harus terpenuhi, yakni Siap Pemdanya, Siap sekolah dan gurunya, Siap sarana-prasarananya, Siap orang tuanya, dan Siap siswanya. Semua komponen tersebut harus dipenuhi tanpa kecuali, bersifat menyeluruh dan bukan opsional.

“Jika sekolah memang belum siap dengan semua ‘5 Siap’ itu, maka pilihan untuk menunda PTM adalah yang terbaik. Jangan bertindak gegabah untuk membuka PTM Januari 2021. Jika tidak, guru dan siswa akan terus menjadi korban Covid-19,” ungkapnya. (R1)