Pastikan Validitas Data, Diskominfo Karo Adakan Desk Verifikasi dan Validasi Data Statistik Sektoral

Karo935 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo melalui bidang Stastik, Persandian dan Sumber Daya Komunikasi menyelenggarakan Desk Validasi dan Verifikasi Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2021-2026.

Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 10 – 14 April 2023 bertempat di ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Karo. Para peserta merupakan Walidata Pendukung atau Kasubbag Perencanaan pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP menyampaikan, kegiatan dilaksanakan sebagai wahana pemeriksaan terhadap data statistik sektoral dari setiap produsen data yang sudah dikirimkan ke Dinas Kominfo terkait kelengkapan dan kebenaran data sebelum dipublikasikan secara resmi, ucapnya kepada Redaksi Karosatuklik.com, Selasa (18/4/2023).

“Harapan kami, dengan kegiatan ini data statistik yang dipublikasikan oleh Dinas Kominfo selaku walidata untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Karo dan masyarakat adalah data yang autentik, resmi dan benar agar pengguna data dapat mengambil kemanfaatan dari data statistik sektoral tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, data statistik yang sudah dilakukan pemeriksaan nantinya akan dimasukkan dalam publikasi Buku Statistik Sektoral Kabupaten Karo Tahun 2023, yang akan dicetak dalam bentuk buku, dan diunggah di laman Dinas Kominfo Kabupatebn Karo, PPID dan aplikasi E-Statistik yang berbasis android, sehingga bisa diakses secara online melalui smartphone, pungkasnya.

Tim Desk terdiri dari unsur Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karo selaku pembina data, unsur Bappedalitbang Kabupaten Karo selaku koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Karo, dan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku walidata daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk menyeragamkan standar data yang meliputi konsep, defenisi, klasifikasi, ukuran, satuan dari Indikator Kinerja Daerah RPJMD Kabupaten Karo Tahun 2021-2026.

Selanjutnya data ini kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sebagai salah satu pendukung untuk meningkatkan kualitas SAKIP Kabupaten Karo. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menghasilkan standar data, metadata dari kegiatan kompilasi produk administrasi yang akan dipublish untuk mewujudkan Satu Data Indonesia Kabupaten Karo. (R1)

Komentar