Pelarangan Perdagangan Monza, Baskami Ginting Minta Polda Humanis dan Kasih Tenggat Waktu ke Pedagang

Sumut803 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com -‘ Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban yang humanis dan hendaknya memberikan tenggat waktu kepada para pedagang.

Dikatakan Baskami, langkah tersebut menyusul pelarangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

Baskami mengungkapkan, pihaknya mendapatkan banyaknya keluhan pedagang pakaian bekas atau impor di sebagian kawasan Sumatera Utara dari pelarangan itu.

Namun ia setuju jika yang harus “diburu” adalah para importir ilegal (penyelundup), bukan penjual di toko-toko atau gerai di pusat penjualan atau di pasar-pasar.

“Para pedagang, akan mematuhi larangan tersebut. Namun sebagian dari mereka meminta tempo untuk menghabiskan dulu barang dagangan yang sudah terlanjur dibeli,” tegas Baskami dalam rilis tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, ia mengapresiasi langkah yang hendak dicapai oleh pemerintah dengan tersebut, agar melindungi pengusaha UMKM lokal.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah harus memberikan ruang usaha lain, untuk sebagian pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berjualan monza.

“Tenggat waktu itu juga diperlukan agar para pedagang monza dapat mencari alih usaha baru, sehingga mereka tetap berpenghasilan,” tambahnya.

Menurut Baskami, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, perlu melakukan langkah konkret agar para pedagang mendapatkan kolaborasi aktif, fasilitasi kemudahan dan keberpihakan positif.

“Sehingga aturan itu nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru ke depan. Bila nanti pedagang monza ini tak berjualan, maka berapa banyak usaha yang akan tutup dan pengangguran yang tercipta, bila tidak cepat kita antisipasi,” jelasnya.

Baskami berharap, ke depan para pelaku UMKM baik di pasar tradisional maupun modern dapat sama-sama mengembangkan produk lokal ke pasar domestik maupun mancanegara.

“Ini semua kita lakukan untuk melindungi para pelaku usaha UMKM kita. Semuanya akan berdampak langsung bagi perekonomian rakyat kecil,” imbuhnya. (R1)

Baca juga: Impor Pakaian Bekas: Siapa Untung?

Komentar