Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karo melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karo diduga tidak berpedoman terhadap prinsip jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional, profesional dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam bagian I Prinsip umum Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Peserta Panwaslu Kecamatan Existing, Natanael Tarigan (39) dan Lisdawati Br Ginting (35) kepada wartawan, Selasa (14/5/2024) di halaman Kantor DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe seusai dirinya menyampaikan surat permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Karo.
Dikatakan Natanael Tarigan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 bahwa dana hibah akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Karo dan KPU Kabupaten Karo sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2023 bersumber dari APBD Kabupaten Karo yang telah ditandatangani pada Senin 13 November 2023 di ruang Rapat Kantor Bupati Karo.
“Sehubungan anggaran pemilihan tahun 2024 bersumber dari APBD Kabupaten Karo, maka fungsi anggota DPRD Kabupaten Karo mengawasi mekanisme penganggaran dan penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Menurut Natanael Tarigan, DPRD selaku representasi wakil rakyat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya merupakan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Karo sebagaiamana dimaksud dalam pasal 373 huruf j dan k, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Dalam pasal 149 ayat (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” sebutnya.
Lanjutnya, bahwa penyerapan aspirasi masyarakat tidak terbatas hanya melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang hanya dilakukan sekali dalam setahun. “Aspirasi masyarakat terus bergulir, sehingga dapat dilakukan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU),” pintanya.
Rapat dengar pendapat itu perlu dilakukan, karena sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Karo yang menggunakan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Karo.
Demi terwujudnya prinsip Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karo yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efesien, aksebelitas, dan afirmasi.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Karo untuk mengadakan rapat dengar pendapat antara Bawaslu Kabupaten Karo dengan pemohon serta organisasi pendamping DPC Pospera Kabupaten Karo,” pungkasnya. (R1)
Baca Juga:
- Pembentukan Panwascam Karo Diduga Tidak Adil, 2 Peserta Surati Bawaslu
- 1 Nama Anggota KPU Nias Utara Terpilih Mendadak Berganti Jelang Pelantikan
- Satu Nama Anggota KPU Kota Denpasar Berubah Beberapa Jam Sebelum Dilantik
- Anggota Bawaslu Medan Azlan Hasibuan Kena OTT di Hotel JW Marriott, Begini Kronologisnya
- Tandatangani NPHD Bersama KPU dan Bawaslu Sebesar Rp 50 Miliar Lebih, Bupati Cory Sebayang Harap Pilkada Karo 2024 Berjalan Lancar
Komentar