Pembentukan Panwascam Karo Diduga Tidak Adil, 2 Peserta Surati Bawaslu

Karo2938 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentah tahun 2024 yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karo melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karo diduga tidak berpedoman terhadap prinsip jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional, profesioanal dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam bagian I prinsip umum Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Peserta Panwaslu Kecamatan Existing, Natanael Tarigan (39) dan Lisdawati Br Ginting (35) kepada wartawan, Selasa (7/5/2024) di Kabanjahe seusai dirinya menyampaikan surat permohonan penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Karo.

Dikatakan Natanael Tarigan, bahwa dirinya sebagai peserta panwaslu kecamatan existing dari Kecamatan Tigapanah dan Lisdawati Br Ginting dari Kecamatan Merek dinyatakan tidak lolos penilaian evaluasi kinerja sebagaimana pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor: 020/KP.01.00/K.SU-06/05/2024 Tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Karo.

“Kita meminta jawaban dan alasan secara tertulis kepada Bawaslu Karo dan Pokja Pembentukan Panwaslu kecamatan. Kenapa kita tidak lulus? Secara pengalaman bahwa saya sudah pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Tigapanah dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tigapanah,” ujarnya.

Selain itu, Natanael Tarigan mengaku menjalankan Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama menjabat sebagai Panwascam Tigapanah.

Diungkapnya, bahwa dirinya selama tahun 2023-2024 bekerja sebagai Panwaslu di Kecamatan Tigapanah dalam bertugas berpedoman terhadap peraturan perundang undangan, peraturan Bawaslu, melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Karo.

“Dalam menjalankan kerja-kerja pengawasan selalu mengedepankan integritas, tidak pernah menyalahgunakan jabatan Panwascam untuk kepentingan pribadi, tidak pernah mendukung caleg tertentu serta loyalitas tinggi terhadap pimpinan Bawaslu Kabupaten Karo,” ungkap Natanael Tarigan diamini Lisdawati Br Ginting.

“Semua tahapan dan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaiamana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK .01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, telah saya ikuti secara benar dan tepat waktu,” tegasnya.

“Setiap undangan rapat dari Bawaslu bahwa saya selalu hadir, tidak pernah absen, tidak seperti oknum panwascam yang lain. Bahkan dalam zoom meeting juga saya ikuti, tidak seperti oknum peserta yang lain, namun anehnya justru yang diduga tidak berintegritas malah yang diterima,” lanjutnya.

Sebagaimana undangan Bawaslu Karo kepada Peserta Panwaslu Kecamatan Exinting nomor: 042/KA.02/K.SU-06/04/2024, didalam evaluasi penilaian langsung di Hotel Sibayak Berastagi, Sabtu 27 April 2024 Pukul 15:35 WIB, bahwa Ketua Bawaslu Karo menyatakan ada sebanyak lima orang peserta panwaslu existing yang tidak mengikuti evaluasi potofolio pada Selasa 27 April 2024 pukul 08:00-12:00 WIB. “Jokowi pun dekingnya, saya tidak takut,” ujar Gemar Tarigan mengutip pernyataan Ketua Bawaslu Karo saat itu. (R1)

Baca Juga:

  1. Samakan Persepsi dan Perkuat Sinergi, Polres Tanah Karo Kembali Gelar Pojok Pemilu Bersama Bawaslu dan KPU
  2. DKPP Terima 285 Aduan Dugaan Pelanggaran, Didominasi Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
  3. Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Beri Catatan Ini

Komentar