Pemerintah Berharap Mercedes-Benz Bisa Ekspor Mobil Buatan Indonesia

Otomotif1779 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada PT Mercedes-Benz Indonesia yang telah mampu memproduksi model sedan termewah dalam line-up saat ini.

Hal ini menunjukkan bahwa industri otomotif di Indonesia telah dipercaya sebagai basis produksi kendaraan bermotor semua segmen mulai kelas low, middle, sampai premium and luxury.

“Pertumbuhan kelas menengah terus meningkat, kemudian adanya bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan akan menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor nasional menuju teknologi zero emission,” jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier di Jakarta, Minggu (28/11/2021), sebagaimana dikutip Suara.com dari laman resmi Kemenperin.

Selain itu, didukung Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang produksi di dalam negeri, akan diberikan tarif PPnBM sebesar nol persen (0%).

“Pemerintah mendorong agar Mercedes-Benz dapat menjadikan Indonesia sebagai ekspor hub kendaraan bermotor, baik konvensional maupun elektrifikasi ke pasar global,” ungkap Taufiek Bawazier.

Saat ini, industri otomotif di Indonesia mampu berdaya saing di kancah global. Hal ini terlihat dari pencapaian jumlah ekspor produk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk juga komponennya.

sebanyak 207 ribu unit dengan nilai sebesar Rp 37,65 triliun, kemudian 62 ribu set untuk Completely Knock-Down atau CKD dengan nilai Rp 0,96 triliun, dan 65 juta pieces komponen dengan nilai sebesar Rp 21,86 triliun. Tujuan ekspor otomotif Indonesia ini telah mencapai lebih dari ke 80 negara.

“Dalam rangka menarik investasi untuk produsen kendaraan bermotor low volume khususnya dari Eropa, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih,” tutur Taufiek Bawazier.

Dalam peraturan ini terdapat penyederhanaan persyaratan Completely Knock Down (CKD) dan keteruraian dan kelengkapan Incompletely Knock Down (IKD), serta memberikan kemudahan impor komponen susulan untuk keperluan produksi (shortage, mistake dan reject) yang terkena Standar Nasional Indonesia atau SNI wajib.

Presiden Direktur PT Mercedes-Benz Indonesia, Patrick Schwind menyampaikan bahwa pada 2020 Mercedes-Benz genap 50 tahun beroperasi di Indonesia. Adapun kendaraan bermotor yang diproduksi adalah jenis kendaraaan penumpang dan komersial di pabrik Wanaherang, Jawa Barat.

PT Mercedes-Benz Indonesia resmi meluncurkan dua model terbarunya, Mercedes-Benz E-Class, dan Mercedes-Benz S-Class, yang diproduksi di pabrik Wanaherang, Bogor – Jawa Barat.

New Mercedes-Benz E-Class dan New Mercedes-Benz S-Class ini menetapkan standar tertinggi di segmen masing-masing, dan melengkapi line-up model yang dirakit secara lokal. Antara lain A-Class dan C-Class di segmen sedan luxury, Mercedes-Benz GLA, Mercedes-Benz GLC, Mercedes-Benz GLE, dan Mercedes-Benz GLS di segmen SUV, serta AMG A 35 Sedan dan AMG GLA 35 4MATIC untuk segmen performance cars.

“Perusahaan berkomitmen akan terus beroperasi di Indonesia untuk 50 tahun ke depan dan lebih. Komitmen ini diimpelementasikan melalui penambahan model yang dirakit di dalam negeri secara terus menerus, di antaranya peluncuran E Class dan S Class,” sambut Presiden Direktur PT Mercedes-Benz Indonesia, Patrick Schwind. (R1/suara.com)