Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan.”
“Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali Perjalanan.
Per 16 April, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar US$ 50, kini senilai Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.
Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.
Meski demikian, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta.
“Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama,” tegas Widodo.
Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, Widodo menjelaskan selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, PMK ini mengatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.
“Per 16 April. kedua-duanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” paparnya.
Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.
Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (BeritaSatu)