Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah kini mewajibkan vaksin booster bagi yang ingin menonton kompetisi di stadion. Sebelumnya pemerintah tak mengizinkan menerima penonton di stadion saat kompetisi olahraga di tanah air.
“Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster,” demikian tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022, dikutip Selasa (8/3/2022).
Sedangkan para pemain, panitia, dan pihak terkait di stadion diizinkan dengan vaksin dosis kedua. Namun wajib melakukan pemeriksaan PCR pada H-1 sebelum acara atau tes antigen pada hari acara.
Pelaksanaan kegiatan olahraga di stadion tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat.
“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
Ia menambahkan melandainya COVID-19 saat ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi. (R1/Inilah.com)