Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara di Kaltim Bakal Dipimpin Otorita IKN

Nasional1850 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dipimpin oleh Otorita IKN.

Hal itu dijelaskan di dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf RUU IKN kepada DPR RI.

Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

“Pemerintahan Khusus IKN diselenggarakan oleh Otorita IKN,” bunyi Pasal 8 RUU IKN dikutip detikcom, Kamis (14/10/2021).

Diatur di Pasal 9 ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Jika pemindahan ibu kota negara ke Kaltim sesuai rencana pada semester I-2024, artinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuknya.

Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden,” bunyi ayat 2.

Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

“Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Pemerintahan Khusus IKN […] diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 11.

Pasal 12 menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, dan hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah. Itu dijelaskan di Pasal 13 ayat 1.

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 2.

Selanjutnya, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah di IKN dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN. (R1/Dtc)