Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menyebut, bahwa pemerintah memperkecil kriteria untuk menetapkan zona Covid-19.
Dia menjelaskan, dari yang semula minimal 10 rumah untuk menetapkan zona merah, diperkecil jadi 5 rumah.
“Selanjutnya pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa, di RT dan RW. Kalau semula zona-zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah,” katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).
Kemudian, kriteria untuk menetapkan zona oranye yakni 3 sampai 5 rumah. Sedangkan, untuk zona kuning adalah 1 hingga 2 rumah.
Sementara, untuk zona hijau tidak ada kasusnya sama sekali atau kasusnya dibawah dari satu rumah.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid bisa dicegah lagi,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Lebih lanjut, Ketum Golkar ini menjelaskan, syarat bagi daerah yang harus memberlakukan PPKM. Yaitu tingkat kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan Bed Occupancy Rate (BOR).
“Itu yang secara analisa ilmiah dan untuk memudahkan di posko-posko ini berbasis kepada rumah yang di monitor,” pungkasnya. (Merdeka.com)