Asahan, Karosatuklik.com – Berdasarkan Surat Bupati Asahan Nomor 136-SATPOL PP-TAHUN 2022 Tentang Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Asahan, Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) se-Kabupaten Asahan Tahun 2022, Jum’at (23/12/2022).
Pengukuhan ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, dihadiri Mewakili Dandim 0208/Asahan, Mewakili Komandan Basarnas TBA, Kasatpol PP Kabupaten Asahan beserta jajaran, Ketua MUI Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan dan Redkar yang akan dilantik.
Kasatpol PP Kabupaten Asahan M. Yusuf Lubis, SH, M. Si pada laporannya menyampaikan pembentukan Redkar ini untuk mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kabupaten/Kota, pengorganisasian pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, serta upaya mewujudkan perlindungan terhadap seluruh masyarakat dari bahaya kebakaran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
Yusuf menambahkan pengukuhan Redkar ini bertujuan sebagai legalitas dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Asahan. Selanjutnya Yusuf melaporkan jumlah peserta yang dikukuhkan hari ini sebanyak 250 orang, dengan rincian sebanyak 10 orang per Kecamatan se- Kabupaten Asahan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 136-SATPOL PP-TAHUN 2022 tentang pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran Kabupaten Asahan.
“Kedepannya kita akan membentuk Redkar sampai Kelurahan/Desa”, tutupnya.
Ditempat yang sama Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan berharap kehadiran Redkar ini dapat dirasakan oleh masyarakat, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertolongan ketika tejadi kebakaran dan ancaman non kebakaran (seperti adanya ular, lebah, biawak, dan lain lain).
“Selain pemadaman dan penanganan yang mengancam keselamatan manusia, Redkar diharapkan juga sebagai garda terdepan dalam menghimbau masyarakat agar aktif melakukan tindakan pencegahan dengan menyediakan alat proteksi kebakaran sederhana di rumah masing-masing, seperti alat pemadam api ringan yang sewaktu waktu dapat digunakan jika terjadi kebakaran,”.
“Sehingga dapat mengurangi kerugian maupun korban jiwa. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Asahan Nomor 360/2341 Tanggal 3 Juli 2019 tentang himbauan kelengkapan sarana dan alat proteksi kebakaran,” ucapnya.
Terakhir beliau berpesan, kepada Kasatpol PP Kabupaten Asahan agar seluruh relawan yang dikukuhkan hari ini segera dibekali pengetahuan untuk tindakan pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan, karena setiap tindakan yang kami jelaskan tadi dibutuhkan keahlian, keberanian, dan kerjasama untuk menghidari korban jiwa dalam tugas yang mulia ini. (R1)
Komentar