Berastagi, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menurunkan tim gabungan untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Penertiban dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim gabungan mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran persuasif kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Memasuki hari ketiga, Rabu (28/1/2026) kembali disampaikan Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/164/Disperindag/2026 tanggal 27 Januari kepada pedagang Pusat Pasar Berastagi dan pedagang kaki lima di wilayah pusat pasar Berastagi.

Dalam himbauan tersebut, pedagang diminta untuk :
- Tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di trotoar maupun badan jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.
- Tidak memasang tenda diatas trotoar atau badan jalan
- Menggunakan tempat berjualan/lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Himbauan ini menegaskan bahwa batas waktu pengosongan lapak secara sukarela atau mandiri diberikan hingga Rabu, 28 Januari 2026, pukul 24.00 WIB.
Apabila setelah batas waktu tersebut masih terdapat pedagang yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan tempat berjualan yang tidak pada tempatnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, Rabu (28/1/2026) di Berastagi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap Pedagang Pusat Pasar, PKL dan pemilik bangunan yang mendirikan lapak di bahu jalan dan trotoar.
Pihaknya memberikan peringatan agar para pedagang membongkar sendiri bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Sarjana Purba, penertiban tidak hanya dilakukan satu hari, melainkan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi oknum pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang setelah penertiban dilakukan.
“Penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar serta yang mengganggu keamanan, keindahan kenyamanan serta estetika kota wisata Berastagi akan terus dilakukan,” simpulnya.
“Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, intensitas penertiban akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas dia. (R1)













Komentar