Kabanjahe, Karosatuklik.com – Langkanya minyak goreng keemasan bersubsidi di berbagai wilayah menjadi persoalan yang dihadapi pada awal tahun 2022 ini. Tak terkecuali di Kabupaten Karo.
Untuk melihat ketersediaan minyak goreng di pasaran, Pemkab Karo bersama aparat Polres gelar sidak ke pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi. Dalam sidak tersebut, masih ditemukan minyak goreng kemasan bersubsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi yakni Rp 14 ribu.
Pada sidak itu, Bupati Karo Cory Seriwary Sebayang melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kabupaten Karo, Drs. Dapetkita Sinulingga menyampaikan penyebab kelangkaan minyak goreng keemasan bersubsidi di lapangan, akibat stock minyak goreng di gudang-gudang penyimpanan kosong, ujarnya, Rabu (8/2/2022) di Kabanjahe.
Hal ini disebabkan, imbuh Dapetkita Sinulingga, karena pasokan minyak goreng dari produsen terbatas dan distribusi minyak goreng masuk hanya sekali dalam 3 hari, sebutnya.
Ia menjelaskan, sejumlah pedagang dan distributor di pasar tradisional belum sepenuhnya memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait penentuan harga minyak.
“Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan refaksi oleh pemerintah,” jelasnya.
Dapetkita Sinulingga juga menambahkan di pasar tradisional tersedia minyak goreng dengan harga yang tidak disesuaikan dengan yang ditetapkan oleh pemerintah, ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyebut ketersedian minyak goreng di retail modern masih belum mencukupi. Distribusi pun baru dilaksanakan 2-4 hari sekali. Ia pun lantas menjelaskan penyebab kekosongan ketersediaan.
“Penyebab kekosongan karena terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng,” sambungnya.
Namun begitu, untuk ketersedian minyak goreng di retail modern masih tergolong aman.
Mematuhi Kebijakan HET
Pada kesempatan itu, Dapetkita Sinulingga mengingatkan semua pelaku usaha agar dapat mematuhi kebijakan pemerintah soal penetapan HET minyak goreng.
“Diminta kepada para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng,” pungkasnya
Turut hadir pada sidak itu, Kepala Dinas Perindag Drs.Edison Karo-Karo,MSi, Kabag Perekonomian, Jepta Tarigan, S.Sos, M.Si dan perwakilan dari Polres Tanah Karo. (R1)