Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang hadiri rapat koordinasi tentang tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (09/10/2023).
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkekin Purba, M.Si, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo, Data Martina Br Ginting, AP, M.Si, Inspektur Daerah, Sodes Sembiring, SE, M.Si, para Camat serta Kepala Desa.
Kementerian Keuangan memberikan tambahan Dana Desa sebesar 2 Triliun rupiah di tahun ini. Tambahan dana desa ini dibagikan untuk semua desa di 37 provinsi di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa di keseluruhan provinsi sumatera utara menerima tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 136.360.148.000 (Seratus tigapuluh enam miliar tiga ratus enam puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah).Tambahan dana desa ini akan diterima 27 kabupaten di provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari APBN.
Kabupaten Karo memperoleh tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 6.982.100.000. Besaran alokasi kinerja per desa untuk Kabupaten Karo mendapatkan besaran tertinggi sebesar Rp. 139.642.000 per desa.
Tambahan Dana Desa dialokasikan untuk 50 desa pada 13 kecamatan di Kabupaten Karo. Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Pada kesempatan ini, Bupati Cory Sebayang berharap kepada para kepala desa untuk tetap meningkatkan kinerja agar ditahun berikutnya bisa memperoleh pagu tambahan serupa.
“Harapan saya jangan cepat berpuas diri, namun mari terus tingkatkan kinerja kita dan terus berbuat yang terbaik untuk desa dan masyarakat agar ditahun-tahun berikutnya juga bisa memperoleh pagu tambahan serupa,” pesan Bupati Cory.
Dasar pemberian penambahan DD ini tidak lepas dari reward ketepatan waktu pengajuan APBDes, ketepatan waktu membayar kewajiban pajak, kecepatan pengajuan pencairan, serta pengelolaan laporan keuangan yang baik dan tepat waktu.
Penambahan DD itu untuk prioritas desa dan atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino beserta dampaknya antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian dan wabah penyakit. (R1)
Komentar