Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP, M.M mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, secara daring dari Ruangan Karo Command Center, Kantor Bupati Karo, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini menjadi landasan kebijakan dalam memperkuat perlindungan serta membangun budaya sekolah yang kondusif melalui pendekatan yang humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan, peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, antara lain melalui integrasi kebijakan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, fasilitasi peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan kanal aduan yang aman dan inklusif, serta dukungan sarana dan prasarana pendukung di satuan pendidikan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak peraturan mulai berlaku, sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Keikutsertaan Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan berkarakter Pancasila berbasis kearifan lokal di Kabupaten Karo.
Kemendikdasmen Percepat Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Sebelumnya dikabarkan, melanjutkan komitmen besar yang telah dicanangkan pada Januari lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini bergerak masuk ke tahap operasional dan penguatan teknis.
Melalui webinar sosialisasi, Kemendikdasmen membedah secara rinci mekanisme pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Webinar ini diikuti oleh Ketua dan Pengurus Komunitas Pendidikan yakni Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan (K3TK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Bimbingan dan Konseling (MBGK) dari seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat satuan pendidikan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 8 Januari, diundangkan pada 9 Januari, dan diluncurkan secara resmi pada 12 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pergeseran Paradigma: dari Reaktif ke Promotif dan Preventif
Dalam sambutannya saat membuka acara, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi ini menggeser paradigma kebijakan dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi pendekatan yang mengedepankan upaya promotif, preventif, dan kolaboratif, sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Sekolah tidak lagi diposisikan semata sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi. Dengan Permen baru ini, kita mendorong sekolah menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, dan mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, serta berbagai bentuk ketidaknyamanan sejak dini,” ujar Suharti, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa upaya membangun budaya positif jauh lebih berdampak daripada sekadar menangani masalah di hilir.
Permendikdasmen ini mencakup empat aspek budaya sekolah aman dan nyaman yakni pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Regulasi ini terselenggara mengacu pada sembilan asas antara lain humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, berkeadilan dan berkesetaraan gender, harmonis serta berkelanjutan.
Murid Sebagai Agen Budaya Positif dan Pembentukan Pokja Daerah dalam 6 Bulan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dikdas, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menekankan posisi sentral siswa dalam regulasi ini. Sekolah didorong untuk melibatkan siswa secara aktif sebagai subjek, bukan hanya objek kebijakan.
“Melalui gerakan #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, siswa didorong menjadi agen budaya positif di sekolah dan di ruang digital,” jelas Gogot. Siswa juga dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas agar aturan-aturan dipahami dan dimiliki bersama.
Dalam aspek tata kelola, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengatur dua mekanisme penanganan yang saling melengkapi. Pertama, penanganan kasus nonpidana dilakukan oleh sekolah melalui penegakan tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif.
Kedua, penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.
Sejalan dengan pengaturan tersebut, ketentuan peralihan dalam regulasi ini menegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah serta Satuan Tugas PPKSP di tingkat daerah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh mekanisme baru yang lebih partisipatif dan terintegrasi.
Perlindungan di Ruang Digital
Merespons dinamika zaman, Permendikdasmen ini juga memberikan perhatian khusus pada keamanan digital. Sekolah diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi murid serta melindungi mereka dari konten negatif dan kejahatan siber melalui integrasi etika digital dalam proses pembelajaran.
“Keberhasilan membangun budaya aman dan nyaman ini adalah kerja kolektif Catur Pusat Pendidikan (sekolah, orang tua, masyarakat, dan media). Kita ingin memastikan bahwa setiap anak yang melangkah ke sekolah memasuki ruang aman, nyaman, dan memuliakan martabat mereka sebagai manusia,” pungkas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin. (R1)













Komentar