Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa se-Kabupaten Karo 2023

Karo932 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Berbicara tentang aset desa, aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset desa yang berdayaguna dan berhasilguna.

Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo, Data Martina Ginting, AP, M.Si di acara Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa se-Kabupaten Karo 2023 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Karo bertempat di Hotel Internasional Sibayak Berastagi, Rabu, 8 November 2023.

Lebih jauh, Ia menjelaskan tentang Aplikasi SIPADES. “Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa, imbuhnya.

Kemudian, Data Martina Ginting, menyampaikan bahwa untuk mewujudkan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel, sangat dibutuhkan pengelolaan keuangan desa berbasis Sistem Keuangan Desa (SISKUEDES) Online.

“Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa penggunaan Aplikasi SISKUEDES sangat mempermudah aparatur pemerintah desa dalam melakukan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel,” ungkapnya.

Terakhir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo, Data Martina Ginting menghimbau kepada peserta supaya mengikuti Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa se-Kabupaten Karo yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Karo ini dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat dicerna dan diserap dengan baik sehingga harapan setelah pelaksanaan acara ini para peserta dapat melaksanakan dan mengaplikasikannya secara konkrit di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pesannya.

Sebelumnya, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE MSi, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar mampu mengelola aset desa secara produktif dan efektif sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mengotonomikan desa dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa seperti Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.

“Untuk itu, pengelolaan aset desa yang baik merupakan salah satu faktor yang dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Inspektorat Kabupaten Karo sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kerap melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan aset desa kepada desa se-Kabupaten Karo,” ujarnya.

“Tujuannya, agar Penatausahaan Aset Desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya, Pemerintah desa saat melakukan penggolongan aset dan kodefikasi harus berpedoman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016,” pesan Sodes Sembiring. (R1)

Komentar