Pemkab Karo Raih Predikat Informatif pada KI Awards Sumut 2026, Wagubsu Surya: Keterbukaan Harus jadi Budaya Kerja

Karo2521 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kabupaten Karo kembali meraih penghargaan bergengsi sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada ajang Komisi Informasi (KI) Awards Sumatera Utara 2026.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH, MH, menerima Anugerah Komisi Informasi (KI) Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (20/10/2026).

Pada kegiatan tersebut, Kabupaten Karo berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Badan Publik dengan kualifikasi informatif kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yang di nilai melalui seleksi yang ketat.

Melalui Seleksi yang Ketat

Beberapa tahapan seleksi tersebut diantaranya, pengisian SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, persentasi oleh Badan Publik serta visitasi oleh Komisioner KIP Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan bergengsi berupa piagam dan trofi diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH, MH.

Bupati Karo, Antonius Ginting melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas raihan predikat Informatif ini.

Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Karo dalam menyajikan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Karo untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memanfaatkan teknologi digital yang inovatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya,” ungkap Hesti Maria Br Tarigan.

Memperkuat Kepercayaan Publik

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutan tertulisnya melalui Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh badan publik dan pemerintah daerah yang telah berkomitmen menjaga transparansi.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab dalam melayani masyarakat,” tegas mantan Bupati Asahan ini.

Ia juga berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran OPD Pemkab Karo untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas keterbukaan informasi publik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

“Tujuan utamanya bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

“Semakin terbuka dan akuntabel pemerintahan kita, semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan memberikan pengawasan,” ujar Wagubsu saat membacakan sambutan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 211 Badan Publik di Provinsi Sumatera Utara yang mengikuti penilaian monitoring dan evaluasi, yang menunjukkan tingginya komitmen bersama terhadap transparansi informasi, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.

Menurut dia, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor seperti pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga meningkat dari 80 menjadi 90.

“Hasil monev menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata dia. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar