Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan dan Akuntabel Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Karo2836 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk bidang pendidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.

“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” kata Gelora Ginting saat memberikan keterangan kepada pers di Kabanjahe, Sabtu (05/09/2026).

Sekda turut didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, program beasiswa tersebut merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD.

“Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, ataupun mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.

Pemkab Karo Fasilitator

Menurut dia, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

Keputusan mengenai perusahaan yang berpartisipasi, besaran bantuan, mekanisme penyaluran, serta sasaran program menjadi kewenangan perusahaan melalui Forum CSR sesuai kebijakan masing-masing, terang Gelora.

Menjawab isu mengenai penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program, Gelora meluruskan bahwa Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah.

Melayangkan Surat Penawaran Beasiswa ke Sejumlah Sekolah

Pihaknya telah melayangkan surat penawaran kerjasama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, di antaranya SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

Namun, dari hasil korespondensi, SMA Taruna Nusantara melalui surat resmi nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses pendaftaran siswa baru.

“Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegasnya meluruskan isu yang berkembang.

Pelaksanaan program, tegas Gelora Kurnia Putra Ginting, melibatkan tiga unsur dengan fungsi yang terpisah, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.

Penyaluran dana dilakukan secara langsung antara perusahaan penyalur CSR dan yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat aliran dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.

“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” lanjut Gelora.

Meluruskan Isu yang Berkembang

Terkait munculnya isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora kembali menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

Ia juga menjelaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.

Selain itu, kata Sekda, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak semata-mata terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Karena itu, menurut Gelora, lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti manfaat program berpindah kepada daerah lain.

Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Masih pada kesempatan itu, Sekda Karo menyayangkan munculnya isu spekulatif yang berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.

Masyarakat Diminta Melihat Mekanisme Program Secara Utuh

Ia mengimbau masyarakat melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo, baik di bidang pendidikan, cagar budaya maupun pembangunan, dapat terus berjalan secara maksimal.

Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (R1)

Baca Juga:

  1. Bupati Karo Apresiasi CSR Indomaret Salurkan Bantuan Nutrisi kepada 250 Keluarga; Minta Indomaret Cantumkan Aksara Karo
  2. TJSLP Kabupaten Karo Matangkan Program 2026: Prioritas Peningkatan Wisata, Beasiswa dan Pelestarian Nilai-nilai Budaya Karo
  3. Bupati Karo Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dana CSR PT WEP, Park Kyung Woo Minta Waktu Dua Minggu
Bagikan Ke :