Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi

Karo2428 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sempat didakwa mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa, yang akhirnya di vonis hakim Tipikor Medan tak bersalah, Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Namun sejumlah kejanggalan dan fakta yang membuah heboh dan firal. Hal itu terungkap saat Anggota Komisi III DPR RI mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri Karo dalam RDP di Gedung DPR, Kamis (2/4/2026).

Salah satu terkait bantuan mobil mewah kepada Kejaksaan Negeri Karo. Menyikapi pro kontra dan untuk meluruskan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.

Adapun kendaraan dinas operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejaksaan Negeri Karo merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, yakni, Toyota Kijang Innova BK 1094 S dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, Jumat 3 April 2026 melalui keterangan resmi dari Dinas Kominfo Kabupaten Karo yang diterima Redaksi Karosatuklik.com menjelaskan pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo.

Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.

“Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik,” ujar Sri.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng.

Sebelumnya dikabarkan Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang juga hadir dalam RDP, menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jadi Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya nggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal,” kata Hinca.

Hinca menyebut, baiknya jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam kasus ini disekolahkan lagi.

“Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” tegas Hinca.

Ia juga mempertanyakan dugaan fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo. Ia menduga, karena pemberian ini, Kejari Karo hanya mengejar pekerja kreatif.

Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Karo? Toyota Kijang Innova BK 1094 S dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya.

“Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak,” tambahnya.

Anggota Komisi III lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan hingga berujung putusan bebas.

“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas,” kata Wayan.

Ia menilai kesalahan tersebut layak berujung mutasi jabatan. “Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menegaskan jaksa yang melakukan penyimpangan harus ditindak.

“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.

Berikut kesimpulan Komisi III DPR:

  1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan
  2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang
  3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi ||| DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu
  4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan
  5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi. (R1/Sejumlah Sumber)
Bagikan Ke :

Komentar