Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP ASN

Pakpak Bharat, Sumut614 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Bupati Pakpak Bharat melaluo Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara, Kamis (9/2/2023),

Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan dalam suatu organisasi.

Hal ini perlu disadari, karena manusia merupakan subjek dan sekaligus objek dalam pembangunan.

“Mengingat hal tersebut, maka pembangunan sumber daya manusia diarahkan untuk menjadi manusia yang benar-benar mampu dan memiliki etos kerja produktif, trampil, kreatif, disiplin dan profesional,” ucap Jalan Berutu dalam sambutannya.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi terkait maksud dan tujuan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022 tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara, dengan mengundang seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta pejabat terkait lainnya.

SKP Harus Segera Disesuaikan Seluruh ASN

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Pakpak Bharat mengelenggarakan kegiatan sosialisasi penyusunan SKP dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, lanjutnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat selalu memperbaharui peraturannya terkait Pengelolaan Kinerja Pegawai sampai akhirnya menemukan pola yang tepat untuk mengukur kinerja pegawai. “Seperti halnya pada tahun ini, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS,” ungkapnya.

Dijelaskan Sekda, ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022, diantaranya adalah terkait ruang lingkup pengelolaan, pelaksanaan dan penilaian kinerja, perilaku kerja, dan format SKP.

“Untuk itu, kepada peserta sosialisasi agar menyimak seluruh informasi yang disampaikan narasumber, agar pada implementasinya tidak menemukan kesulitan atau hambatan karena penting untuk menyusun SKP,” pesannya. (R1)

Komentar