Pemko Medan Larang Kegiatan Mengundang Potensi Kerumunan

Nasional763 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Senin (8/2/2021).

Langkah tegas ini kita lakukan sebagai bentuk tangung jawab sekaligus upaya agar angka kasus penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan dihentikan.

 

“Sebab, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang terkandung dalam perwal tersebut,” kata Renward.

Meski demikian, sambung Asmum, bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya, dapat lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, danramil dan polsek setempat.

Nantinya, tim satgas kecamatan, lanjut Renward, akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar.

Pemko Medan Larang Kegiatan Mengundang Potensi Kerumunan.

Namun, dengan catatan, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mall, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM), sambung Renward, harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.

Nantinya, tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan.

“Selain itu juga, pelaku usaha harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut,” paparnya. (R1)