Pemko Tebing Tinggi Targetkan Vaksinasi 29.499, Terlaksana Baru 4.700 orang

Sumut1030 Dilihat

Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati, menyebutkan Pemkot menargetkan jumlah yang divaksin sebanyak 29.499 orang, dan sampai ini yang sudah terealisasi sekitar 4.700-an orang.

Ia mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kemenkes memberikan jatah vaksin secara bertahap dan Pemkot Tebing Tinggi sudah menyampaikan kebutuhan vaksinasi untuk seluruh warga dan masyarakat, ujarnya saat ditemui di Balai Kota Tebing Tinggi, Jalan Sutomo, Senin (24/5/2021).

Pendistribusian vaksin saat ini tidak lagi melalui Provinsi, sekarang Bio Farma langsung yang mendistribusikan ke Dinas Kesehatan tiap-tiap daerah sesuai dengan arahan Kemenkes.

Walikota Tebing Tinggi sudah meminta langsung ke Kemenkes terkait kebutuhan vaksin di Kota Tebing Tinggi jadi kita masih terus menunggu arahan dari Kemenkes, sebut dr. Henny.

Vaksin Sinovac saat ini menggunakan kemasan multidosis (vial). Vaksin yang tersedia di Kota Tebing Tinggi saat ini sebanyak 220 vial yang per vial nya untuk 10 dosis, sehingga 220 vial sama dengan 2200 dosis yang diperuntukkan lansia dan guru.

Saat ini tersedia 220 vial vaksin Sinovac yang dikhususkan untuk diberikan kepada lansia dan guru saja. Ini yang menentukan Kemenkes.

“Kita bisa memberikan jatah vaksin ini kepada orang lain, harus sesuai dengan arahan Kemenkes. Jika vaksin ini kita berikan kepada selain lansia dan guru maka kita tidak bisa meminta vaksin lagi karena sudah tidak sesuai dengan yang didistribusikan mereka,” katanya.

Terkait peruntukan masyarakat umum, dr. Henny memperkirakan bulan Juli 2021 akan terealisasi tetapi semua ini tergantung dari arahan Kemenkes selaku penanggung jawab pengelolaan vaksinasi di Indonesia.

Untuk masyarakat umum (vaksinasi) diperkirakan bulan 7 (Juli) tetapi inipun masih menunggu pembahasan lebih lanjut lagi. Yang pastinya terkait vaksinasi, sudah diatur di dalam Permenkes No. 10 Tahun 2021.

Tentang Vaksinasi Gotong Royong yang diperuntukkan kepada karyawan, keluarga dan individu yang terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung oleh Perusahaan/Badan Usaha tetapi regulasi detail masih dalam kajian.

Dalam vaksinasi juga dikenal dengan istilah KIPI yaitu Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau dapat diartikan sebagai efek buruk yang ditimbulkan setelah vaksinasi.

“Sampai saat ini, Insyaallah di Tebing Tinggi belum ada (KIPI). Jika KIPI terjadi, masyarakat dapat melaporkan ke RSKP untuk diobservasi, selanjutnya akan dirujuk ke RS Adam Malik Medan selaku Pusat Rujukan KIPI dan terkait biaya perawatan semua ditanggung Pemerintah,” katanya. (R1/Humas)