Pemprov Sumut Bahas Sekolah Tatap Muka Terbatas dengan Ahli dan Pemangku Kepentingan

Sumut676 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengkoordinasikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan beberapa ahli dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait.

Langkah ini diambil bertujuan agar Pemprov Sumut tidak salah dalam mengambil keputusan terkait PTM.

Pemprov Sumut mengumpulkan beberapa ahli, antara lain dari Ikatan Dokter Anak Cabang Sumut (IDAI) Sumut, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Sumut, Satgas Penananganan Covid-19 Sumut dan lainnya. Sedangkan untuk stakeholder hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Plt Sekda Binjai Irwansyah Nasution, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deliserdang Citra Effendi Capah, serta Kadis Pendidikan dan Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).

Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengatakan prosedur sekolah tatap muka harus jelas di setiap daerah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021.

Selain itu, kondisi penyebaran Covid-19 daerah tersebut menjadi perhatian utama Pemprov memberikan izin sekolah tatap muka.

“Keputusan sekolah tatap muka itu bukan keputusan Sumut, tetapi nasional, dengan catatan Standar Operasional Prosedur atau SOP-nya harus jelas.”

“Bila dibuka ada syarat yang harus diikuti, bila zona merah tidak mungkin dibuka, bila menurut Satgas bisa dibuka kita buka, bila merah lagi mau tidak mau kita tutup,” kata Musa Rajekshah usai Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Secara Tatap Muka di Sekolah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (6/11/2021).

Musa Rajekshah merasa perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM terbatas.

Tim khusus ini terdiri dari Dinas Pendidikan setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan Dinas Kesehatan sebagai support sector (sektor pendukung).

“Bila dibuka perlu ada pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah, pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ada klaster-klaster baru yang timbul setelah membuka sekolah tatap muka,” kata Musa Rajekshah.

Salah satu persyaratan utama PTM berdasarkan SKB Empat Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tanggal 8 April 2021, adalah vaksinasi Covid-19 lengkap pendidik dan tenaga pendidik.

Walau begitu menurut Walikota Medan Bobby Nasution, orang tua/wali pendidik berhak memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Vaksinasi Guru di Medan 80 Persen

 

“Ada lebih dari 20.000 guru di Kota Medan dan vaksinasinya sudah mencapai 80%, tetapi sebagian kecil belum tahap kedua. Kita akan membuka vaksinasi massal untuk mempercepat ini, termasuk vaksinasi pelajar,” kata Bobby Nasution.

Sekolah-sekolah Kabupaten Deliserdang sendiri menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deliserdang Citra Effendi Capah telah menyiapkan sarana-prasarana PTM terbatas.

Vaksinasi guru Deliserdang juga sudah mencapai 82% dan berdasarkan survei yang mereka hampir seluruh orang tua/wali siswa setuju dilakukan PTM.

“Vaksinasi guru sudah mencapai 82%, kalau sekolah-sekolah hampir semua sudah siap untuk sarpras, ketentuan dari SKB empat menteri. Orang-orang tua siswa setelah kami survey sekitar 99% setuju sekolah tatap muka,” kata Citra.

Sementara Inke Nadia D Lubis dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumut menilai pembukaan sekolah tatap muka di Sumut memiliki risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Risikonya cukup besar, mereka bisa menularkan ke orang tua dan guru yang sudah cukup tua atau yang masih bayi. Ini resikonya besar, belum lagi saat ini kita kasus Covid-19 sedang naik-naiknya,” kata Inke. (R1)