Medan, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas peluang penerapan Program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan.
Bela Pengadaan adalah aplikasi yang memudahkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengadaan barang secara daring, sehingga lebih terbuka dan mudah dipantau
Bela Pengadaan merupakan program Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan sejumlah marketplace (pasar online) yang memudahkan belanja pemerintah di bawah Rp50.000.000, serta mendorong pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Hal tersebut terungkap dalam rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah bersama Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Naingolan, secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (1/3/2021).
Gubernur Edy menyambut baik usulan tentang Bela Pengadaan pengadaan tersebut. “Selain untuk mendorong pengembangan UMK, kita juga lebih mudah dalam pengadaan, begitu juga dengan monitoringnya,” kata Edy Rahmayadi.
Untuk bisa bergabung dengan program Bela Pengadaan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu bergabung ke marketplace, membuat platform sendiri atau memanfaatkan e-Katalog daerah. Edy Rahmayadi mengatakan ini masih menjadi pertimbangan Pemprov Sumut.
“Ini masih sangat awal, masih pertemuan pertama, secara teknis belum dibahas, tetapi kita akan kirim tim kita ke KPK untuk membahasnya secara detail, baik terkait administrasi, peraturan dan juga aplikasi itu sendiri. Ini akan segera kita lakukan, tidak boleh menunggu lagi karena sudah bulan Maret, beberapa pengadaan sudah berjalan,” terang Edy Rahmayadi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Naingolan mengatakan, program ini butuh komitmen dari Pemda agar berjalan dengan baik. Dia berharap Sumut menjadi pionir Pemda di luar Pulau Jawa yang bergabung dan menerapkan Bela Pengadaan dengan baik.
“Saya sangat senang Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur bersemangat pada program ini. Ini akan mempermudah belanja OPD di bawah Rp50 juta seperti alat tulis, makanan, baju, dan lainnya karena tidak perlu kontrak, belanja langsung secara online. Dengan begitu UKM lokal kita harapkan bisa lebih cepat berkembang,” kata Pahala.
Pahala menekankan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sumut berperan besar membina UMK agar siap mengikuti Bela Pengadaan.
Menurutnya, selama ini yang menjadi masalah UMK kesulitan memenuhi standar dan juga jumlah barang/jasa yang diminta.
“Disperindag harus membina UMK-UMK nya agar siap bergabung di Bela Pengadaan. Masalahnya di daerah lain kebanyakan UMK tidak siap menyediakan dalam jumlah yang banyak karena modalnya tidak cukup. Jadi, bimbingan Disperindag sangat penting pada program ini,” kata Pahala. (R1)