Penampakan Kapal LNG Aquarius yang Disita Kejagung dari Heru Hidayat

Nasional2608 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI.

Salah satu yang disita yakni satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping yang diduga milik tersangka Heru Hidayat.

“Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka HH, yaitu satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Satu unit kapal dan mobil ferari milik tersangka Heru Hidayat telah disegel dan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Jam Pidsus Kejagung. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan Kapal Barge atau Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.

Penyidik Kejagung juga menyita tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Penyidik juga menyita tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” tandas Leonard.

Dalam perkara dugaan korupsi PT. ASABRI Penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

PT.ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (JawaPos.com)