Salak, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Pakpak Bharat menggelar Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024 bertempat di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Senin (06/5/2024).
Bagi yang ingin maju untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pilkada Pakpak Bharat 2024 dari jalur perseorangan/independen maka wajib mengumpulkan dukungan dari masyarakat minimal 3.744 dukungan.
“Maju dari jalur perseorangan minimal mendapat 3.744 dukungan atau 10 persen dari DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat atau sebanyak 37.433,” kata Welli Imron Cibro, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Pakpak Bharat.
Lanjut Welly mengatakan, dengan dukungan sebanyak 3.744 itu, minimal juga sebarannya terdapat di 5 kecamatan.
“Seperti Kabupaten Pakpak Bharat ada 8 kecamatan, berarti dari 8 kecamatan itu, minimal sebaran dukungan itu ada di 5 kecamatan di Pakpak Bharat,” kata Welli.
Sebelumnya, KPUD Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi tahapan Pilkada Serentak 2024 dan persiapan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat pada Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Balai Diklat, Cikaok, Senin (6/5/2024), dihadiri pengurus partai politik (Parpol), Bawaslu, TNI dan Polri, tokoh masyarakat, pemuda, insan pers serta undangan lainnya.
KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei-19 Agustus 2024. Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.
Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Pakpak Bharat ditetapkan digelar pada 27 November 2024.
Sebagai informasi, selain jumlah dukungan yang harus dipenuhi, diketahui para calon independen dalam Pilkada 2024 juga perlu menyertakan surat pernyataan dukungan, serta dilampirkan foto copy KTP elektronik. Berkas dukungan ini sendiri nantinya juga akan dilakukan verifikasi secara faktual satu per satu, sedangkan hasil lolos atau tidaknya bakal calon independen ini akan diumumkan tanggal 19 Agustus 2024.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (WES)
Komentar