Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Mahfud: Kalau Tak Maju, Pemilu Bisa Terganggu

Nasional381 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan, teknis penyegeraan pendaftaran terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kuasa dan pertimbangan mengapa hal tersebut patut dikerjakan.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan. Karena ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh menteri dalam negeri, DPR dan Bawaslu,” kata Mahfud di Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (11/9/2023).

Mahfud lalu mengurai, pada ketentuan aturan disebut masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan atau pemungutan suara. Artinya, logistik juga sudah harus terdistribusi dengan gambar yang dicetak dengan jumlah cukup untuk hari H.

“Nah di UU itu kalo menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu enggak terkejar kalau menggunakan jadwal lama, kita akan harus menunda malahan (tidak jadi coblos 14 Februari 2024),” ungkap Mahfud.

Mahfud melanjutkan, berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon. Tujunnya, semata agar tidak ada penundaan hari pencoblosan 14 Februari 2023.

“Justru (memajukan waktu pendaftaran calon) untuk melaksanakan UU dan itu sesudah dihitung bisa bisa ke tanggal 10-16 Oktober kan cuma mendaftar,” Mahfud menandasi.

Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Usul KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merubah dengan mempersingkat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.

Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.

Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.

“Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023,” kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9).

Idham menyampaikan, jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9) lalu.

Idham menuturkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku. (Liputan6.com)

Berita Terkait:

  1. Catat! Ini Jadwal Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024
  2. Cara Mengajukan PINDAH MEMILIH di Pemilu 2024
  3. KPU RI: DPT Pemilu 2024: 204.807.222, Sebanyak 203.056.748 Pemilih Dalam Negeri dan 1.750.474 Pemilih Luar Negeri