Pengacara Lukas Enembe Dijebloskan KPK ke Rutan

Headline2110 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan pengacara Lukas Enembe gubernur nonaktif Papua, Stefanus Roy Rening. Roy telah ditetapkan sebagai tersangka atas perintangan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

“Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK menahan SRR,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara. Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.

“Diduga SRR dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan,” ungkap Ghufron.

Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

“KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat. (BeritaSatu)

Berita Terkait:

  1. Lukas Enembe Ditahan di Rutan Guntur
  2. Polri Kawal Proses Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK, Presiden Jokowi: Bukti Semua Sama di Mata Hukum
  3. Jadi Tersangka KPK, Demokrat Berhentikan Lukas Enembe dari Ketua DPD Papua

Komentar