Pengadilan AS Tolak Gugatan yang Dukung Wapres Mike Batalkan Joe Biden

Berita, Nasional806 x Dibaca

New York, Karosatuklik.com – Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak tuntutan seorang anggota Kongres dari Partai Republik, Louie Gohmert, yang meminta agar Wakil Presiden Mike Pence membatalkan kemanangan Joe Biden dalam pilpres pada 3 November lalu.

Joe Biden akan memimpin sidang di Kongres pada 6 Januari nanti dengan agenda penghitungan suara elektoral Pilpes AS 2020.

Tiga hakim wilayah mendukung putusan hakim federal bahwa gugatan Gohmert ditolak. Menurut dia, Pence punya kuasa untuk membatalkan hasil pilpres dalam sidang di Kongres.

Dalam pilpres AS, kemenangan ditentukan oleh Electoral College yang merepresentasikan kongres. Biden unggul dengan memperoleh 306 suara elektoral, sedangkan Trump 232. Setiap kandidat harus mengumpulkan setidaknya 270 suara elektoral untuk bisa melenggang ke Gedung Putih.

Kubu Trump berkali-kali melakukan upaya hukum di beberapa negara bagian untuk membatalkan kemenangan Biden dengan tuduhan kecurangan massal. Namun hakim membatalkan gugatan itu karena tidak ada bukti yang mendukung.

Gohmert yang merupakan anggota Kongres dari Texas mengajukan gugatan bersama para anggota elektoral Negara Bagian Arizona. Mereka menegaskan bahwa Pence dapat membatalkan hasil suara elektoral dalam kapasitasnya sebagai pemimpin Senat.

Namun Hakim Distrik Jeremy Kernodle mengingatkan para penggugat mempunyai kelemahan dalam kedudukan hukum karena tidak mengalami bahaya personal.

Sejumlah anggota kongres Partai Republik akan mengajukan keberatan atas penghitungan suara elektoral, meski upaya mereka tidak akan mengubah hasil.

Sejauh ini ada 11 senator yang sudah berencana menantang hasil penghitungan yang memenangkan Biden.(Inews.id)