Pengadilan Tinggi Medan Perberat Vonis Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Jadi 7 Tahun Penjara

Sumut3223 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis terhadap mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah (54) dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan Banding Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 10 Maret 2025.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (19/5/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding dibacakan di Medan, Kamis (8/5), juga menghukum terdakwa Aris Yudhariansyah yang juga mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan, lanjut majelis hakim, jika uang dinikmati itu tidak sanggup dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita

“Disita sebagai pembayaran uang pengganti. Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara,” jelas Hakim Krosbin.

Majelis hakim banding juga menyatakan, terdakwa Aris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan itu terbukti melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar Hakim Krosbin

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Aris Yudhariansyah.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Sarma.

Namun dalam hal, lanjut dia, apabila terdakwa Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Sarma.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa selaku PPTK pengadaan APD COVID-19 juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelas dia.

Selain itu, JPU Erick juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” papar JPU Erick Sarumaha. (Ant)

Bagikan Ke :

Komentar