Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo telah menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat (19/07/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Perumahan Rakyat Lau Pinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH, saat konferensi pers, Selasa (23/07/2024) di Aula Satreskrim Polres Tanah Karo, menyampaikan, korban dari peristiwa ini ialah Sumri Yanto (38), wiraswasta yang tinggal di Jalan Lau Pinggan, yang merupakan TKP dari kejadian tindak pidana ini.
“Ini merupakan respon cepat kami dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, yang mana kemarin ada laporan kita terima dan langsung menuju ke TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku dalam perkara ini,” ungkap Wahyudi.
Lanjutnya, pelaku dalam kasus ini adalah seorang laki-laki inisial GP (32), petani, yang juga warga Jalan Katepul, Lau Pinggan, yang saat ini telah diamankan oleh polisi dan di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo.
Kronologis Peristiwa
AKBP Wahyudi menambahkan terkait kejadian ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui, peristiwa ini bermula saat pelaku/tersangka melintas di depan rumah korban, pelaku sempat bertegur sapa dengan korban, yang mana saat itu ada kestersinggungan dari pelaku, hingga akhirnya terjadi percekcokan mulut antara keduanya dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dan membuat korban terluka dibeberapa bagian dan tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumah sakit.
“Terkait motif dari pelaku ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait apa saja fakta-fakta guna melengkapi berkas perkara,” jelas Wahyudi.
“Beberapa barang bukti telah disita mulai dari pisau berukuran 25 cm milik tersangka (alat untuk menganiaya), baju, celana serta sandal milik korban dan tersangka, yang dipakai keduanya saat kejadian,” sebutnya.
Lanjut Wahyudi, saat ini tersangka GP sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, “GP dipersangkakan melannggar pasal 338, pasal 351 ayat(3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Pria 38 Tahun Tewas Ditikam Pisau di Depan Rumahnya, Pelaku Ditangkap Polisi
Sebelumnya dikabarkan, seorang pria bernama Sumri Yanto (38) warga Jalan Lau Pinggan, Desa Katepul, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tewas ditusuk pisau.
Korban Sumri Yanto mengalami luka parah setelah diserang dengan pisau oleh seorang pelaku inisial GP
Sumri Yanto tewas dengan kondisi mengalami luka tusukan tujuh liang yang didominasi di bagian dada.
Kasus penusukan yang dialami warga Jalan Lau Pinggan, Desa Katepul, Kabanjahe, Jumat (19/7/2024) membuat heboh warga sekitar.
Pasca penusukan yang membuat korban Sumri Yanto meninggal dunia, kini pelaku penusukan Gelora Purba kini telah diamankan oleh Polres Tanah Karo.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo kemarin. (R1)
Baca Juga:
- Motif Pembunuhan Wanita di Hotel Aritha Kabanjahe Terungkap, Berikut Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
- Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan
- Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan 14 Tahun Lalu
- Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 12 Jam, Satreskrim dan Polsek Payung Terima Penghargaan dari Kapolres
- Detik-detik Pembakaran Rumah Wartawan, Tersangka Bulang: Kalau Ada Orang, Jangan Dibakar, Tapi Kalau Tdak ada Orang Bakar Saja!