Pengutipan Retribusi Raja Berneh Resmi Dihentikan

Berita1781 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Akhirnya, pos pengutipan retribusi masuk kawasan objek wisata pemandian air panas alam di Raja Berneh, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo dihentikan.

Berdasarkan informasi diperoleh karosatuklik.com, Sabtu (10/10/2020) Pukul 19.30 WIB, pos pengutipan retribusi resmi dihentikan, karena Perda No 5 Tahun 2012 tidak sesuai lagi sehubungan kawasan Sibayak telah diambil alih Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.

Sebelum dilakukannya perubahan Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi, serta ditambahkannya fasilitas penunjang sarana wisata milik Pemkab Karo di kawasan lintas alam Gunung Sibayak ataupun hal lainnya di kawasan pemandian air panas milik warga setempat. “Tidak dibenarkan adanya pengutipan retribusi oleh pihak manapun yang mengatasnamakan Pemkab Karo,” ujarnya.

Sebelumnya juga, sebagaimana diberitakan karosatuklik.com, pengutipan retribusi itu sempat menjadi sorotan dan mencuat saat coffee morning Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Sekda Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Pandia, SH, Wakapolres, Kompol H Panggabean, para Asisten, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan dan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP dengan insan wartawan di daerah itu.

Bahkan salah seorang jurnalis, Robert Tarigan, SH dalam forum itu mengungkapkan, aksi nekat pengutipan retribusi objek wisata air panas Raja Berneh Desa Semangat Gunung, “menampar” dan memalukan Pemkab Karo. “Karena, aksi pengutipan berlapis tanpa payung hukum yang jelas sudah banyak dikeluhkan dan menjadi sorotan masyarakat,” bebernya.

Menyikapi, Asisten Umum Setdakab Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, Andreasta Tarigan usai Coffe Morning menjawab karosatuklik.com, mengaku pengutipan retribusi objek wisata rekreasi Pemandian Air Panas Raja Berneh yang berada di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka tidak dibenarkan lagi.

“Perda Kabupaten Karo nomor 5 tahun 2012 tidak dibenarkan lagi menjadi acuan atau payung hukumnya, namun demikian ada baiknya ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas-nya,” sebutnya. (R1)