Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Gagal dalam Pilkada, Dapat Dilantik Susulan

Nasional2999 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mancalonkan diri pada Pilkada 2024. KPU pun memberikan penjelasannya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).

Hasyim menyebutkan bahwa caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan. Sehingga, kata dia, caleg itu belum menjabat.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya. (Dtc)

Baca Juga:

  1. Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
  2. KPU Karo Umumkan Hasil Pleno Penetapan 40 Calon Terpilih DPRD Karo Hasil Pemilu 2024, Berikut Ini Nama-nama Mereka
  3. KPU RI Usul Hukuman Efek Jera bagi Pelaku Politik Uang