Kabanjahe, Karosatuklik.com – Parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampenye Pilkada 2020 dilarang mencetak dan menerapkan APK selain dalam ukuran, jumlah, dan lokasi yang telah ditentukan KPU. Hal ini diatur oleh Pasal 70 ayat (2) PKPU No.4/2017.
Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, saat membuka rapat koordinasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), yang dihadiri instansi terkait, Bawaslu, LO/tim kampanye, PPK se Kabupaten Karo di Kantor KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Jumat siang (30/10/2020).
Dalam arahannya, Gemar Tarigan menekankan PKPU juga melarang pemasangan APK di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, jelasnya.
Lebih jauh Gemar Tarigan menerangkan adapun APK yang akan difasilitasi KPU adalah pemasangan iklan kampanye di baliho paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 3 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
Sementara umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 10 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan. Spanduk paling besar ukuran 1,5 mx 7 m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan dan videotron paling besar ukuran 4 m x 8 m, ungkapnya.
Menurut Gemar Tarigan didampingi komisioner lainnya, penting dipahami, PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye berisi tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan PKPU 13 Tahun 2020 Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 berisi ketentuan penyelenggaraan tahapan keseluruhan termasuk kampanye yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai surat KPU RI nomor 817/PL.02.4-SD/03/KPU/IX/2020 kedudukan PKPU 13 Tahun 2020 Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020, yang didalamnya mengatur metode kampanye merupakan ketentuan pengaturan yang bersifat khusus pada pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Sedangkan PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017 berisi aturan kampanye yang bersifat umum.
“Kedua peraturan tersebut penting dipahami, beserta perubahannya secara komperehensif,” tegas Gemar Tarigan sembari kembali menekankan pentingnya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan. (R1)