Perambahan Hutan Negara Jalan Karo – Langkat dan Laugedang, Leonard Samosir : Tidak Perlu Rapat, yang Dibutuhkan Action di Lapangan Selamatkan Hutan

Langkat, Sumut1589 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Sumatera Utara menguak perambahan liar di dua lokasi, yakni di Sagen Taneh Jalan Tembus Kabupaten Karo – Langkat dan kawasan Lau Gedang Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Tidak tanggung-tanggung RDP kali ini, melibatkan dua bupati daerah yang bertetangga yakni Bupati Karo dan Bupati Deli Serdang serta aktivis dari Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo serta pejabat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (9/3/2021) Pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi B DPRD Sumatera Utara, Medan.

Dalam RDP itu terungkap perambahan di Sagan Taneh Jalan Tembus Kabupaten Karo – Langkat sudah meratakan 800 hektar kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan dan hal ini sudah berlangsung sekitar lima (5) tahun lebih, tidak kalah dahsyatnya aksi perambahan di kawasan Lau Gedang Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Anas Y Lubis Kabid Perlindungan dan Pengawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan Tim Tahura sering melakukan patroli, namun faktor keterbatasan personil, patroli tersebut tidak efektif menjangkau semua wilayah hutan konservasi, walaupun rutin tim polhut patroli, kelitnya.

Pihak Dinas Kehutanan Pemprovsu membenarkan, terjadinya perambahan hutan. “Ada sekelompok orang telah melakukan perambahan dan mengalihfungsikan hutan konservasi Tahura menjadi lahan perkebunan. Secara aturan Itu sebenarnya tidak boleh, apapun bentuknya itu adalah ilegal,” kata Anas.

Menyikapi masuknya harimau ke perkampungan warga, Anas juga membenarkan akibat habitatnya terganggu, ungkapnya.

Senada, Kepala UPT Tahura Dinas Kehutanan Sumut, Timbul Naibaho, juga mengaku keterbatasan personil. Saat ini, tuturnya, personel UPT Tahura hanya berjumlah empat (4) orang, sehingga dia mengaku tidak maksimal mengawasi secara ketat dengan luas hutan yang ada lebih kurang 560.000 ha. Sedangkan sesuai SOP, perosenel 1 orang Polhut hanya mampu menjaga 1 ha, ketusnya.

Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo, Radius Tarigan mengatakan bahwa hutan jalan Tembus Kabupaten Karo – Langkat, awalnya sebagian ‘dikuasai’ oleh oknum masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung, sehingga masyarakat sementara memilih bermukim disana.

Namun sekian tahun berjalan, Pemkab Karo belum ada kembali melakukan pendataan dilokasi tersebut, tapi dulu yang saya khawatirkan ada perambahan, akhirnya terjadi, padahal saat pembukaan jalan tembus Karo – Langkat saya pernah usulkan agar dibangun pos portal kehutanan atau pos terpadu, guna menjaga kelestarian hutan, tapi sayang belum terealisasi sampai sekarang, imbasnya hutan jadi sasaran tindak kejahatan hutan, sebutnya.

RTRW Deli Serdang Lau Gedang Tercatat Kawasan Hutan

Bupati Deliserdang melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang Putra Manalu menegaskan sampai saat ini di RTRW Pemkab Deli Serdang masih tercatat kawasan hutan Lau Gedang belum berubah fungsi, dalam arti kata masih kawasan hutan belum beralih fungsi, tegasnya.

“Hanya saja dibawah tahun 1980 masyarakat yang bermukim disana sudah ada memiliki lahan pertanian dan perkebunan, sehingga secara otoritas Pemkab Deli Serdang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan,” ungkapnya.

Medan Terancam Tenggelam

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi B DPRD Sumut, Leonardo Samosir, mengatakan disnyalir ada oknum pejabat dan oknum ASN memiliki lahan pertanian di Laugedang dan di jalan tembus Karo – Langkat, pungkasnya.

“Ini harus dicuci, apapun bentuknya ini tidak dibenarkan, kalau dibiarkan terus perambahan hutan dan alih fungsi semakin dahsyat, lihat imbasnya kota Medan akan tenggelam,” tegas Wakil Rakyat dari Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat itu.

“Tindakan cepat dan tegas harus menjadi perhatian serius dan prioritas semua aparat penegak hukum dan elemen masyarakat, dan hutan harus diselamatkan sesegera mungkin dan secepatnya. Bila butuh anggaran penyelamatan, saya akan berjuang menganggarkaj di APBD Propinsi Sumatera Utara,” kata Leonard.

Hal yang sama ditegaskan anggota komisi B DPRDSU Sugianta Makmur, paksi perambahan liar yang semakin membabi buta ini, akan mendatangkan bencana besar.

Selamatkan Hutan Dibutuhkan Action Lapangan Bukan Rapat

“Bayangkan, di loklasi perambahan, lahan tanahnya sudah diperjualbelikan dengan harga bervariasi, ini sungguh miris sekali, hutan milik negara dijual untuk mencari keuntungan perorangan, satu sisi dampaknya akan sangat berbahaya bagi kehidupan. Nah ini harus menjadi perhatian kita semua dan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Jika serius, tantang Sugianta Makmur, tidak perlu RDP seperti ini, cukup kita eksen gandeng Gakkumdu dilapangan, dan jangan ada istilah nego, dilapangan, kalau ketemu ada rumah rumah yang tidak sesuai peruntukannya, kita hancurkan, dan pulihkan kembali ke ekosistem hutan, tegas Makmur.

Menjawab alotnya rapat dengar pendapat, Ketua Komisi B DPRD Dodi Taher menyimpulkan bahwa kegiatan ini akan ada rapat lanjutan minggu depan dengan mengundang Gakkumdu teridiri dari Polri/TNI dan Kejaksaan, agar bersama pihak kehutanan dapat bersinergi dan berkolaborasi secepatnya menyelamatkan hutan, imbuhnya. (R1)