Medan, Karosatuklik.com – Kandas sudah pelarian perampok berkelewang yang menyatroni salah satu apotek di Jalan Sutomo, Medan. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Tebing Tinggi.
“Petugas menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di apotek,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (3/8/2022).
Pelaku berinisial JK alias Wanda (21) diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Fathir.
“Dari pelaku disita barang bukti handphone milik korban yang sempat dijual,” sambung Fathir.
Fathir menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku mengaku seorang residivis kasus narkoba.
“Kalau dari keterangan pelaku sementara pelaku pernah menjalani hukuman dua kali. Residivis tapi untuk tindak pidana narkotika ini kali ketiga dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Pelaku mengaku nekat melakukan perampokan untuk dapat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Keterangan pelaku dijual dengan harga Rp 800 ribu digunakan uang itu untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara
Diketahui, aksi perampokan di apotek yang terekam kamera CCTV viral di media sosial. Dalam video terlihat pelaku berjumlah satu orang memakai masker medis mendatangi apotek.
Wanita penjaga apotek yang sedang duduk langsung melayani kedatangan konsumen. Namun hanya sesaat menghampiri si pria tersebut, ketegangan terjadi.
Penjaga apotek terlihat ketakutan sambil jalan mundur setelah diancam dengan menggunakan parang panjang yang diarahkan kepadanya.
Pelaku dengan cepat mengambil sesuatu di atas meja diduga ponsel. Setelah itu pelaku kabur sambil membuang senjata tajamnya ke arah korban. (R1/suara.com)