Peran 11 Tersangka Markas Judi Online di Teluk Naga Terungkap

Nasional2249 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya mengungkap peran 11 tersangka dalam kasus judi online CUACA77 yang bermarkas di tiga rumah mewah di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan ada dua pengelola dalam kasus tersebut, yakni M (33 tahun) dan H (34).

“Selanjutnya yang berperan sebagai customer service terdapat lima orang pelaku dengan inisial GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL,” ungkapnya.

Wira menjelaskan, para customer service dalam kasus tersebut membantu para pemain melakukan deposit hinggga penarikan.

“Tugas customer service, yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga pelaku yang berperan sebagai search engine optimization atau SEO, yakni RRUP (28) dan AR (30).

RRUP dan AR berperan melakukan broadcast iklan bisnis judi online agar masyarakat tertarik untuk mengakses website tersebut.

“Selanjutnya, tersangka berikutnya berperan sebagai admin, yaitu ada dua orang dengan inisial saudari R dan saudari YAO,” ungkapnya.

“Tugas admin, yakni mempromosikan judi online melalui media sosial Whatsapp, dengan cara mengirimkan broadcast,” imbuh dia.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (BeritaSatu)

Komentar