Peran Eksekutor Membuat Jaksa Tuntut Richard Eliezer Dihukum 12 Tahun Bui

Nasional648 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa menuntut agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan tuntutan tersebut adalah peran Bharada E sebagai eksekutor saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Bharada E dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).

Mulanya jaksa menegaskan, tuntutan terhadap seorang terdakwa dalam sebuah perkara telah memiliki parameter yang jelas. Ditegaskan juga, tidak ada tendensi apa pun dari pihak jaksa dalam menuntut hukuman terhadap Bharada E.

Tidak hanya itu, jaksa meyakini tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum serta rasa keadilan. Peran Bharada E sebagai eksekutor turut menjadi pertimbangan jaksa.

“Tim penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga sampai empat kali,” tutur jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebutkan, tuntutan 12 tahun dimaksud sudah mempertimbangkan sikap jujur Bharada E selama persidangan. Sikap tersebut pada akhirnya turut membantu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Jaksa juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E. Diketahui, LPSK sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.

Hanya saja, jaksa mengakui menghadapi dilema dalam menyusun tuntutan terhadap Bharada E.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” tutur jaksa.

Selain itu, keterangan Bharada E selama proses hukum juga telah membongkar skenario fiktif yang disusun oleh Ferdy Sambo. Skenario tersebut terkait terjadinya aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang dipicu oleh pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” tutur jaksa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BeritaSatu)

Komentar