Perda Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat TA 2020 Telah Disesuaikan Dengan Hasil Audit BPK-RI

Pakpak Bharat, Sumut820 x Dibaca

Pakpak Bharat, Karosatuklik.com – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengatakan jika Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2020 telah disesuaikan dengan hasil audit BPK-RI.

Hal ini disampaikannya pada saat pidato atas pengesahan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (08/07/2021) di gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger yang didampingi para Wakil Ketua DPRD dihadiri Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, anggota DPRD, serta unsur Forkopimda, diantaranya Dandim 0206/Dr, Polres Pakpak Bharat, Kejaksaan Negeri Dairi, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, pimpinan OPD, Instansi lembaga vertikal/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, Ketua Partai Politik dan seluruh undangan lainnya.

Sebelum pidato Bupati Pakpak Bharat, para Fraksi yang terdiri dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu serta Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan oleh masing masing juru bicara.

Fraksi Golongan Karya

Fraksi Golongan Karya menyampaikan catatan penting terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2020 antara lain, perihal utang jangka pendek pemerintah kepada pihak ketiga supaya Pemkab Pakpak Bharat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait khususnya BPK ataupun BPKP.

Hal itu penting dilakukan, untuk mendapatkan kepastian tindak lanjut, pertanggungan jawaban dana hibah Bawaslu Pakpak Bharat seharusnya dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yaitu pada Mei 2021.

Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan belum juga menyampaikan pertanggungjawaban, maka perlu dilakukan audit oleh BPK atau BPKP.

Poin penting lainnya, menyangkut hilangnya aset dinas pariwisata dan kebudayaan agar ditelusuri lebih lanjut, pengkajian ulang penggunan mess Pakpak Bharat di Jakarta dan lainnya.

Fraksi Demokrat

Fraksi Demokrat berpendapat kemitraan yang sejajar antara Pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjungjung nilai nilai kebersamaan sesuai tugas fungsi dan peran masing masing dengan menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa membina kemitraan dengan DPRD maka tidak bisa berjalan optimal. Sebaliknya DPRD tanpa dukungan kemitraan dari pemerintah daerah juga tidak bisa berjalan dengan maksimal serta catatan lainnya.

Fraksi Partai Gerindra

Fraksi Partai Gerindra, perlu diperhatikan secara seksama oleh pemerintah yaitu terkait dengan analisa capaian kerja keuangan, pembangunan irigasi yang belum berfungsi, bantuan hibah, pembayaran bea siswa, dana refocussing dan lain sebagainya.

Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu

Fraksi Gabungan Bangkit Bersatu menyampaikan beberapa hal dalam bentuk masukan, saran dengan harapan pemerintah dapat memenuhinya dengan terukur secara tepat dan benar yaitu, pendapatan, aset tanah dan bangunan, dana refocussing serta sejumlah hal dibeberapa OPD.

Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera

Sedangkan Fraksi Amanat Perjuangan Sejahtera menyampaikan selamat kepada Pemkab Pakpak Bharat atas perolehatan WTP dari BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah tahun anggaran 2020, memberikan poin – poin catatan penting yang akan diperbaiki kedepannya di beberapa OPD serta berharap dapat melaksanakan dan mengelola APBD sesuai rencana, terarah, proporsional obyektif dan transparan.

Bupati Pakpak Bharat Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam pidatonya mengatakan, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pakpak Bharat TA 2020 telah disesuaikan dengan hasil audit BPK-RI.

Artinya, lanjut Bupati, telah memenuhi aspek normatif kepatutan dan kewajaran dan akan menjadi produk hukum yang mendukung ankuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Terhadap saran dan masukan dari Dewan dalam menyikapi beberapa isi laporan pertanggung jawaban tersebut akan menjadi bahan konstruktif perbaikan pemerintah dalam pelaksanan APBD ke depan dengan prinsip efektif, efesien dan ankuntabel. (R1)