Perintah Ferdy Sambo Buat Bharada E Berdusta ke Kapolri

Nasional655 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Perintah Ferdy Sambo membuat Bharada E berdusta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan pengakuan bahwa dia sempat berdusta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dia berkata dusta ke Listyo Sigit dengan menjelaskan adanya skenario baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11/2022) kali ini yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Bharada E juga merupakan terdakwa di kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.

Mulanya, Bharada E menerangkan soal Kapolri Listyo Sigit yang sempat memanggilnya setelah kejadian penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diketahui turut hadir pada pertemuan Bharada E dan Kapolri.

“Pada saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri di situ ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan. Jadi FS masuk ke ruangan saya, tidak terlalu jauh,” ujar Bharada E dalam persidangan.

Eks Kadiv Propam Polri itu lalu mengarahkan Bharada E agar tetap ikuti skenario fiktif yang sudah dibuat mengenai tewasnya Brigadir J. Dia mengakui patuh terhadap perintah Sambo ketika itu, sehingga berkata dusta ke Kapolri.

“‘Kau jelaskan saja sesuai skenario itu.’ Jadi saya pada saat itu saya sempat membohongi Bapak Kapolri juga,” ungkap Bharada E.

Bharada E menyebutkan, sudah dua kali bertemu dengan Kapolri. Dia memutuskan untuk terbuka dan jujur mengenai peristiwa yang sesungguhnya terjadi di pertemuan kedua bersama Kapolri.

Ia mengaku sempat dua kali bertemu Kapolri. Pada pertemuan kedua, Bharada E terbuka dan mengatakan peristiwa penembakan yang sebenarnya.

Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E. (BeritaSatu)