Perpanjangan SIM Mati Selama PPKM Level 4 Dapat Dispensasi

Nasional1174 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polri memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3-20 Juli) yang sudah

Dispensasi pengurusan SIM mati ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021.

Pada surat itu disebutkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021 dapat mengurus perpanjangan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus.

Namun bagi pemegang SIM mati yang tak kunjung melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka akan diarahkan membuat SIM baru.

Kapolri juga meminta kepada setiap Satpas menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel yang bertugas untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu Satpas yang berada di wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas yang seharusnya.

Sedangkan Satpas yang wilayahnya masuk ke level 3, dapat melayani dengan kapasitas 50 persen.

Diminta juga kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya untuk kepengurusan SIM segera melakukan tindaklanjut dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait dispensasi ini.

Surat Telegram ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono tertanggal 21 Juli 2021. (cnnindonesia.com)