Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 12 Desember 2022, itu ada mengenai jumlah kursi anggota DPR. Dalam Pasal 186 disebutkan jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580.
Jumlahnya bertambah lima dari jumlah kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 yaitu 575.
Selain itu, pada pasal Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian kutipan pasal 179 ayat 3.
Kemudian, pada ayat 5 berbunyi: “KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan ayat (4).”
Pembentukan KPU dan Bawaslu 4 DOB Papua
Sementara berdasarkan salinan Perppu Pemilu yang diterima, peraturan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Dalam Pasal 10A ayat 1 diatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.
Kemudian pada ayat 2 nya berbunyi: ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Kemudian, pada Pasal 92A ayat (1), Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pada ayat 2 nya, berbunyi: ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu. (Liputan6.com)