Perputaran Uang Judi Bola Capai Ratusan Miliar

Headline2928 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa situs judi bola yang terbongkar oleh Satgas Anti-Mafia Bola Polri dan Satgas Anti-Mafia Bola Independen adalah SBOTOP. Perputaran uang judi online dari situs tersebut mencapai Rp 481 miliar.

“Situs ini sudah dikenal, dan perputaran uangnya sudah mencapai ratusan miliar,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

SBOTOP diduga memiliki peladen atau server di Filipina, memiliki sekitar 43.000 anggota yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak perputaran uang terkait.

“Kami melakukan kerja sama dengan rekan-rekan PPATK untuk menelusuri, memblokir dan melakukan tracing terkait perputaran uang yang ada,” kata Kapolri.

Meskipun pengungkapan ini sudah dilakukan, Sigit menegaskan bahwa ini bukan akhir, melainkan akan terus berlanjut sesuai komitmen Polri dan PSSI untuk memberantas praktik judi yang dapat memengaruhi kompetisi sepak bola di Indonesia.

Polri juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi terkait tindak pidana judi bola atau pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.

“Ini akan terus kami lakukan dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi sebagai whistleblower, yang akan kami tindak lanjuti,” kata Sigit.

Penegakan hukum terhadap judi bola merupakan wujud komitmen Polri dan PSSI untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama program kerja PSSI dalam menciptakan kompetisi sepak bola yang berkualitas dan menghasilkan atlet nasional yang unggul.

Dalam kasus SBOTOP, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan dua ahli saksi ITE (informasi transaksi elektronik), serta dua ahli saksi pidana dan satu ahli transaksi keuangan dari PPATK.

Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan, dokumen perusahaan, satu unit apartemen di Batam, dan dua unit kendaraan. Selain itu, telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari rekening situs SBOTOP dengan nominal sekitar Rp 5 miliar.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus judi bola ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman penjara bagi mereka adalah paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Polisi Lacak Bandar Judi Online yang Bikin Pria di Pekanbaru Punya Aset Rp57 Miliar
  2. Deretan Artis Terseret Kasus Judi Online, Bikin Video 1 Menit Dibayar hingga Rp 100 Juta
  3. Susul Wulan Guritno, Amanda Manopo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Terkait Judi Online
  4. YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online
  5. Kejari Medan Terima Pelimpahan 15 Tersangka Kasus Judi Online Terbesar di Sumut

Komentar