Pilkada Masa Pandemi, Ketua DPRD Karo : Perketat Protokol Covid-19

Berita1056 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah dan aparat keamanan memperkatat Protokol Pencegahan Covid-19.

Iriani Br Tarigan juga mengingatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan sejak dini dan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam bentuk apapun.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan menjawab karosatuklik.com, Senin (21/09/2020) malam, menyikapi Pilkada di masa pandemi Covid-19, di Kabanjahe.

Pilkada pertama kali di masa pandemi, maka protokol kesehatan harus sama-sama kita sosialisasikan dan wajib dipatuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak jadi klaster baru, risikonya sangat berbahaya, katanya.

Pihaknya juga meminta Bawaslu melakukan evaluasi terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dengan melihat fakta terkini yang terjadi di lapangan. Terutama terkait dugaan pelanggaran protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, dengan  rekomendasi berupa tindak lanjut penegakan hukum.

Hal tersebut dimungkinkan, lanjut Iriani Br Tarigan, karena sejalan dengan wewenang Bawaslu untuk meneruskan pelanggaran terkait protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan ke institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Lembaga DPRD Karo sangat berharap terwujudnya pemilihan kepala daerah yang bukan hanya demokratis tapi harus aman dari Covid-19, ujar Politisi PDIP itu.

Ia menyampaikan, Bawaslu dan jajarannya harus melakukan penguatan pengawasan di lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengantisipasi virus corona. “Jangan menganggap sepele, karena grafik kurva Covid-19 juga terus naik tajam,” katanya mengingatkan.

Kampanye memanfaatkan media sosial juga nantinya harus kreatif, agar visi dan misi calon tetap tersampaikan ke masyarakat dan protokol cegah Covid -19 harus tetap terjaga.

“Kita percaya pada proses demokrasi yang akan melahirkan pemimpin baru Kabupaten Karo, menyusul akan berakhirnya masa bakti Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Cory Sriwaty Sebayang, pada 21 April 2021 mendatang,” katanya

Menyikapi, Abraham Tarigan, SSos Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Karo, mengaku belum bisa memproses sanksi pelanggar protokol covid dalam tahapan pilkada.

Saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada Bapaslon sebab belum ditetapkan sebagai paslon. Tentunya ada sanksi yang diberikan nantinya, jika memang sudah ditetapkan sebagai paslon. “Jika abai, misalnya nanti dalam kampanye tidak seperti ketetapan ya kita bisa melakukan tindakan,” kata dia. (R1)