Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang menyebut ketumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masuk dalam daftar lima orang kandidat bakal cawapres (bacawapres) Ganjar Pranowo.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh putri dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, adalah hal yang serius bukan main-main apalagi sekadar harapan palsu. “Setidaknya bahwa apa yang disampaikan oleh Mbak Puan dan Mbak Puan ini orang penting di PDIP dan di dalam koalisi, saya yakin itu bukan PHP (Pemberi Harapan Palsu). Apalagi main main,” ucap Jazilul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, bohong bila PKB tidak tergoda dengan pernyataan tersebut. Ucapan Puan, sambung dia, membuat partainya mempertimbangkan opsi untuk kerja sama politik dengan partai banteng moncong putih. “Karena yang menyebut ini, ibaratnya sultan, pemenang pemilu, tentu jawabannya kita pasti meleleh ini kalau digoda ini,” kata Jazilul.
Akan tetapi, PKB tetap akan menghormati etika politik dengan Gerindra sebagai rekan koalisi di KKIR. Untuk itu, PKB masih mengukur langkah ke depan dalam berkoalisi pada Pemilu 2024. “Jadi kalau usia kehamilan, kalau 11 bulan mestinya sudah disesar tuh kalau belum lahir tuh. Tapi, Pak Muhaimin masih sabar menunggu takdir. Artinya, apakah nanti entah 11 bulan lebih berapa hari, itu kemudian munculah keputusan bersama Gerindra atau Pak Prabowo (terkait pasangan calon),” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Puan mengungkapkan sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo. Puan menyebut lima nama itu, yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir (Etho), Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama, salah satunya Cak Imin,” ujarnya usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu sore (23/7/2023).
Sekadar informasi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Inilah.com)