Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sore Ini

Berita, Nasional864 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan yang tercipta dari acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Penyidik hingga hari ini masih terus melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Saya sudah katakan dari kemarin, hari ini akan dilaksanakan gelar perkara. Mudah-mudahan sore ini selesai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Menurut Yusri, gelar perkara tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Total sudah dua kali pimpinan FPI tersebut mangkir dari pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Yusri menambahkan, sore ini pihak kepolisian akan mengumumkan hasil gelar perkara yang tengah dilakukan penyidik. “Selesai gelar perkara akan saya sampaikan ke teman-teman semua,” imbuhnya.

Namun Yusri sendiri masih belum membeberkan terkait gelar perkara tersebut apakah berhubungan dengan status dari Habib Rizieq di kasus tersebut atau upaya jemput paksa yang akan dilakukan petugas. “Iya semuanya apa hasil dari gelar perkara nanti akan saya sampaikan,” ujarnya.

Habib Rizieq sendiri telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pimpinan FPI tersebut mangkir dari panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) dan panggilan kedua pada Senin (7/12).

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengklaim kliennya masih dalam proses pemulihan kesehatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

“Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga,” ungkap Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta Habib Rizieq kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasus kerumunan. Polisi akan melakukan langkah-langkah hukum jika Habib Rizieq tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Ada kesempatan ini kami mengimbau kepada Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila Saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

Ia juga memperingatkan Habib Rizieq dan pengikutnya tak menghalang-halangi proses penyidikan. Sebab, Fadil Imran menyebut pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.

Selanjutnya, kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada Saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana, ujarnya. (Dtc)