Polda Metro Pastikan Ormas Langgar Hukum Ditindak Tegas!

Nasional578 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, Polda Metro akan terus menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.

Termasuk dalam hal ini, organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin yang belakangan menjadi fokus penyelidikan atas pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

“Terkait penyidikan Khilafatul Muslimin, apa pun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penindakan hukum,” tegas Fadil kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Seperti diketahui, pemimpin dan sejumlah pengurus Khilafatul Muslimin telah ditangkap Polda Metro Jaya. Khilafatul Muslimin ini diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana dan pelanggaran ormas.

Sebanyak 5 orang di antaranya, Abdul Qadir Baraja, AA, IN, F, dan SW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (BeritaSatu)