Polda Sumut Ringkus Pengedar 27 Kg Sabu dari Aceh di Binjai

Sumut471 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Petugas menemukan satu karung goni yang berisikan 27 bungkus narkoba jenis sabu di belakang mobil pelaku.

Pengedar narkoba tersebut diketahui bernama Lukman (25) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Dari video amatir yang diterima Beritasatu.com, Jumat (12/5/2023), tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tengah melakukan penggeledahan menemukan satu karung yang berisikan sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China.

Kasubbid Penmas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Herwansyah Putra mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat adanya seorang pengedar narkoba yang tengah membawa narkoba dari Provinsi Aceh menuju Medan.

“Atas laporan tersebut, petugas kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan dan pembuntuttan terhadap ciri-ciri mobil yang diinformasikan tersebut,” kata Herwansyah.

Setibanya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai petugas kemudian melakukan penindakan dengan memberhentikan mobil pelaku dan melakukan penggeledahan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan petugas temukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China di dalam goni.

“Yang bersangkutan diamankan tepatnya dijalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Setelah di geledah oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut didalam mobil kijang didapatkan 27 bungkus yang diperkirakan sabu-sab dan kalau ditimbang seberat 27 kilogram,” kata Herwansyah.

Herwansyah juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi sementara, barang bukti barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 27 kilogram tersebut adalah milik tersangka yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita mobil jenis kijang inova untuk dijadikan barang bukti.

“Saat ini tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap dari pada jaringan tersebut, ” jelasnya.

Kini tersangka pengedar sabu bernama Lukman tersebut berikut barang bukti narkona saat ini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Tersangka terancam pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima belas tahun penjara. (BeritaSatu)

Komentar